Ingin Numpang Nikah? Bagini Syarat dan Cara Mengurus Suratnya Gampang Banget

Rizky Darmawan
Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah tidak butuh ribet. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tanpa ribet. Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah mudah sekali. Karena itu, harus memahami syarat dan cara numpang nikah ini, bagi yang membutuhkan surat tersebut.

Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya. Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini.

Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.

Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :

1. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.

- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.

2. Cara membuat surat numpang nikah

- Meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

- Mengurus surat pengantar di kelurahan. Bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

- Mengurus surat numpang nikah di KUA. Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran. Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan.(*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB oleh Rizky Darmawan dengan judul "Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network