Kenali Plat Mobil RF, Ini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

Lutfan Faizi
Plat RF dalam nomor kendaraan memiliki makna tersendiri. Foto DOK SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Anda pasti sering melihat kendaraan yang berlalu lalang menggunakan nomor RF. Secara umum, kode pada plat kendaraan digunakan untuk mengklasifikasikan wilayah ataupun jenis kendaraan tersebut. Hal ini juga berlaku pada kode plat RF.

Biasanya, kendaraan dengan kode plat tersebut melintas di jalan raya bersama pengendara lainnya. Hanya saja, kendaraan tersebut terkadang mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya. Lantas, kenapa demikian?

Dilansir dari situs Auto 2000, di Indonesia terdapat beberapa kategori khusus dalam hal kendaraan. Salah satu kode yang digunakan untuk mengenali kendaraan khusus ini adalah dengan kode Plat RF.

Plat nomor kendaraan dengan kode tersebut biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau 2. Hal ini digunakan sebagai penanda instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di lembaga atau instansi tertentu.

Dalam jenisnya, plat RF ini biasanya diikuti oleh satu huruf yang mewakili nama instansi terkait. Berikut beberapa diantaranya :

-RFP Kode plat RFP merupakan akronim dari Reformasi Polisi. Artinya, kode tersebut digunakan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-RFS Kode plat RFS adalah akronim dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini digunakan pada kendaraan pejabat sipil negara. Selain itu, bisa juga diartikan plat RFS ini dikhususkan bagi pejabat Eselon 1 atau setara Direktur Jenderal pada Kementerian.

-RFD Kode RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode tersebut diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

-RFL Kode RFL merupakan akronim dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

-RFU Kode RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini digunakan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

-RFO, RFH, RFQ Beberapa kode tersebut diperuntukkan bagi pejabat negara eselon II. Untuk kode RFH sendiri merupakan akronim dari Reformasi Hukum, sehingga dikhususkan untuk pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Lantas, bagaimanakah aturan penggunaan plat RF ini? Aturan penggunaan sudah diatur pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai 7 jenis kendaraan yang bisa mendapat prioritas dalam penggunaan jalan. Kendaraan dengan kode plat RF bisa memperoleh prioritas dengan catatan mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya.

Sebaliknya, jika tidak mendapat pengawalan, maka kendaraan plat RF tersebut tidak berhak mendapat prioritas jalan. Demikian ulasan mengenai arti kode Plat Rf beserta dengan jenis dan aturannya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 29 Juni 2022 - 17:42 WIB oleh Lutfan Faizi dengan judul "Mengenal Plat RF, Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://otomotif.sindonews.com/read/812459/120/mengenal-plat-rf-ini-jenis-dan-aturan-penggunaannya-1656497173?showpage=all

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network