Ini Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Caranya Begini

Mohammad Atik Fajardin
Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan akta kelahiran anak pada umumnya, namun hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah? Pertanyaan ini seringkali muncul. Ternyata caranya tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya.

Hanya saja ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan beberapa waktu lalu.

"Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," tegasnya.

Seperti dikutip dari dp3akb.jabarprov.go.id, untuk memperoleh akta kelahiran anak di luar nikah, bisa menyiapkan sejumlah berkas

Pertama, Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.

Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.

Kedua, menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Sementara itu, apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.

"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut," tutupnya.

Ada beberapa dasar hukum terhadap kebijakan dalam membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:19 WIB oleh Mohammad Atik Fajardin dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network