JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tersangka kasus penipuan lewat pltfirm Qoutex Doni Salmanan, harus menjalani tambahan masa penahanan 20 hari di Kejari Bale Bandung.
Perpanjangan masa tahanan ini disebabkan belum siapnya berkas dakwaan, akibatmya Doni meringkuk lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.
"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).
Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.
"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," terangnya.
Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.
"InsyaAllah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait