Tega Bacok Tetangga di Balaraja Tangerang, Berawal Dari Cekcok  

Nandha Aprilianti
Ini tampang pelaku pembacokan tetangga di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto : Dok Polsek Balaraja)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Setelah membacok tetangganya di kawasan Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pria berinisial M (35) langsung diamankan polisi.  

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022) lalu. Korbannya adalah MM (49) yang merupakan tetangga pelaku. ”Dibacok dengan golok,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).

Yudha menjelaskan kejadian bermula pada saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban yang sedang tertidur.Kemudian korban terbangun dan menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi.

Kendati demikian, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan dan keduanya pun berkelahi. Pada saat perkelahian terjadi muncul saksi bernama Ikon yang pada saat itu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang diketahui sehabis pulang dari berkebun.

“Pada saat itu tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan pelaku untuk mengejar korban,” paparnya.

Korban yang sempat menghindar dengan berlari akhirnya terjatuh yang disusul tindakan pelaku menghujamkan golok ke arah wajah korban. ”Jadi secara refleks korban ini menangkis (golok) dengan kedua tangan,” paparnya.

Alhasil, korban pun mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan setelah melukai korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban. Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja untuk penanganan medis dan kasus ini dilaporkan kepada petugas kepolisian.

”Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya,” ungkapnya. Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:02 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Berawal Cekcok, Pria Ini Tega Bacok Tetangga di Balaraja Tangerang".

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network