Putri Candrawathi Kena Cekal dari Kantor Imigrasi, Istri Sambo Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Penampilan Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Foto : Tangkapan Layar/Polri TV)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kena cekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dilarang bepergian ke luar negeri.

Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022. “Terhadap Saudari Putri Candrawathi telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).

Permintaan Pihak Polri

Nyoman tak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pencekalan didasarkan atas permintaan dari pihak Polri. "Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.

Putri Candrawathi adalah salah seorang tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, para tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/imigrasi-cekal-putri-candrawathi-bepergian-ke-luar-negeri.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network