JAKARTA, iNewsSerpong.id - Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kena cekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dilarang bepergian ke luar negeri.
Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022. “Terhadap Saudari Putri Candrawathi telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).
Permintaan Pihak Polri
Nyoman tak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pencekalan didasarkan atas permintaan dari pihak Polri. "Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.
Putri Candrawathi adalah salah seorang tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, para tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Imigrasi Cekal Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/imigrasi-cekal-putri-candrawathi-bepergian-ke-luar-negeri.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait