JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polwan atau polisi wanita yang hari ini genap berusia 74 tahun semakin eksis. Polwan telah mengubah wajah polisi yang pernah dianggap seram menjadi lebih teduh dan humanis. Mereka berada di barisan depan dari memberikan layanan, menyampaikan informasi, mengatur lalu lintas, hingga menghadapi unjuk rasa.
Bagaimana sejarah 1 September diperingati sebagai Hari Polwan? Dikutip dari laman museumpolri.org, terbentuknya polwan berawal dari inisiatif organisasi wanita dan organisasi wanita Islam di Bukittinggi pada 1948.
Monumen Polwan di Bukittinggi. Foto/ist
Ketika itu, kepolisian setempat menghadapi kesulitan-kesulitan memeriksa korban, tersangka, atau saksi yang berjenis kelamin perempuan, terutama pemeriksaan fisik dalam menangani kasus. Akibatnya, Hal tersebut mengakibatkan polisi sering kali meminta bantuan para istri polisi dan pegawai sipil wanita.
Karena itu, organisasi wanita dan organisasi wanita Islam di Bukittinggi meminta pemerintah untuk mengikutsertakan wanita dalam pendidikan kepolisian. Sebagai tindak lanjut, Cabang Djawatan Kepolisian Negara untuk Sumatera di Bukittinggi melakukan seleksi untuk memberikan kesempatan wanita untuk menjadi polisi.Terpilihlah enam wanita yang secara resmi resmi disertakan dalam pendidikan kepolisian pada tanggal 1 September 1948 di SPN Bukittinggi bersama 44 siswa laki-laki. Keenam wanita itu adalah Mariana Saanin, Nelly Pauna, Rosmalina Loekman, Dahniar Sukotjo, Djasmainar, dan Rosnalia Taher. Tanggal keikutsertaan enam wanita dalam pendidikan di SPN Bukittinggi inilah yang dianggap sebagai tonggal lahirnya polisi wanita.
Enam Polwan pertama. Foto/museumpolri.org
Meskipun begitu, pendidikan enam polwan pertama ini tidak berangung mulus. Gangguan datang ketika pada 19 Desember 1948 Belanda melancarkan agresi militer II. Akibatnya pendidikan inspektur polisi di Bukittinggi dihentikan dan ditutup. Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, barulah keenam polisi wanita itu melanjutkan pendidikan di SPN Sukabumi.
Selama pendidikan ke enam calon inspektur polisi wanita mendapat pelajaran mengenai ilmu-ilmu kemasyarakatan, pendidikan dan ilmu jiwa, pedagogi, sosiologi, psikologi, dan latihan anggar, jiu jit su, judo, serta latihan militer.
Pada tanggal 1 Mei 1951 ke enam calon inspektur polisi wanita berhasil menyelesaikan pendidikan dan mulai bertugas di Djawatan Kepolisian Negara dan langsung ditempatkan di Komisariat Polisi Jakarta Raya.
Sesuai dengan Order Kapolri Nomor 18/II/1951, mereka diberikan tugas khusus menyangkut wanita, anak-anak, dan masalah-masalah sosial seperti mengusut, memberantas dan mencegah kejahatan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak; memberi bantuan kepada polisi umum dalam pengusutan dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa atau saksi khusus untuk memeriksa fisik kaum wanita yang tersangkut atau terdakwa dalam suatu perkara; mengawasi dan memberantas pelacuran, perdagangan perempuan dan anak-anak.
Setelah enam polisi wanita pertama ini, secara teratur semakin banyak wanita yang dididik menjadi polisi. Makin bertambahnya jumlah polwan juga perkembangan situasi sosial, dirasa perlu untuk membentuk organisasi polwan.
Secara resmi organisasi polwan dibentuk pada 20 April 1963. Ketika itu, melalui Instruksi Nomor 20/Inst/MK/1963, Menteri Kepala Staf Angkatan Kepolisian memerintahkan dibentuknya Seksi Polisi Wanita di lingkungan Komisariat Jakarta Raya dan sekitarnya. Kedudukan Seksi Polisi Wanita sejajar dengan seksi lain di Komisariat Jakarta Raya.
Setahun kemudian, organisasi polwan dikembangkan menjadi Korps Khusus Polisi Wanita. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.11/SK/MK/64 pada 14 Februari 1964 menjadi dasarnya. Korps Khusus Polisi Wanita berkedudukan di bawah Direktur Umum Departemen Angkatan Kepolisian.
Pada 1967, kedudukan Korps Khusus Polisi Wanita berubah menjadi bagian staf khusus Panglima Angkatan Kepolisian. Pada 1970, organisasi polwan dua kali mengalami perubahan. Statusnya ditingkatkan menjadi Korps Polisi Wanita lewat Peraturan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.5/PRI/MenPangak/67 pada 1 Juli 1970.
Namanya juga berubah menjadi Pusat Polisi Wanita lewat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polri. Pusat Polisi Wanita berkedudukan di bawah Komandan Jenderal Induk Administrasi Personel melalui SK Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Pol.113/SK/K/1970.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait