SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Praktik Pijat SPA 'Lychee' dirazia petugas Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Banten Sabtu (20/11/2021) malam. Sebanyak 16 terapis diamankan, tiga di antaranya terciduk melayani pelanggan tanpa busana dari spa yang berlokasi di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara. Segel pun dipasang dibangunan spa tersebut.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan razia akan terus dilakukan mengacu pada surat edaran Dinas Pariwisata Nomor: 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Tangsel, Senin (22/11/21). Menurutnya, ada beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ditemukan di lokasi spa tersebut.
Selanjutnya Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata. Usai diperiksa semalam suntuk, para terapis dan seorang manajer diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Minggu (21/11/2021) untuk proses penanganan berikutnya.
Menambahkan keterangan itu, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry menyebut dalam razia petugas memergoki tiga terapis melayani para pelanggan di kamar dalam kondisi tanpa busana.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, didapati ada tiga terapis yang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap," ucapnya. Kawasan RGB di Serpong Utara memang dikenal sebagai salah satu lokasi hiburan sepeti karaoke dan pijat SPA. Beberapa kali, petugas Satpol PP merazia dan mendapati adanya praktik esek-esek di sana. (*)
Editor : Syahrir Rasyid