JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jam operasional PT Transjakarta berubah.Sebelumnya dari pukul 05:00 WIB -- 24.00 WIB, menjadi pukul 05:00 WIB - 22:30 WIB. Perubahan jam operasional itu menyusul penetapan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemerintah menetapkan PPKM di DKI Jakarta menjadi Level 2. "Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB-22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB-24.00 WIB," ujarnya, Senin (6/12/2021).
Penyesuaian waktu layanan bus Transjakarta, kata Angelina, berlaku mulai hari ini, Senin (6/12/2021). Angelina menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Dan, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Corona Virus Disease.
"Terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait