TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ipda OS anggota Ditlantas Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan intensif yang ditutup dengan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Ipda OS adalah pelaku penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro. Satu dari dua korban tersebut meninggal.
"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).
Menurut Zulpan, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka. "Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan tersebut. Zulpan mengatakan, Ipda OS merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.
Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang yakni PP dan MA. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait