JAKARTA, iNews,Serpong.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Pencabutan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Presiden mengatakan, keputusan mencabut PPKM sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," katanya. "Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada.”
Dengan pencabutan itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait