JAKARTA, iNewsSerpong.id - Joseph Suryadi berbohong soal handphone atau HP-nya yang hilang. HP tersebut kini jadi salah satu barang bukti. Hl itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, terkait Joeseph Suryadi selaku tersangka dugaan penistaan terhadap suatu agama.
"Jadi sudah ada alat bukti dan keyakinan penyidik terkait penetapan tersangka ini. Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu,">
Zulpan mengatakan, kebohongan yang dilakukan Joseph Suryadi tersebut merupakan upaya yang bersangkutan dalam mengalihkan perhatian. Saat ini penyidik sedang melengkapi penyelidikan dan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu dekat bisa berlanjut ke peradilan.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu, sehingga semoga bisa menjawab pernyataan media," lanjut Endra Zulpan.
Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan pasalnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. "Sehingga penyidik sudah menetapkan tersangka, dan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan," jelas Endra Zulpan.
Terkait motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama, Endra Zulpan menyebutkan hal tersebut sedang dalam pendalaman oleh penyidik.
"Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," pungkas Endra Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.
Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid