JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Fikri Baruri mengungkap kronologi penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Awalnya, kata dia, KPK mendapatkan informasi Lukas Enembe akan ke Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani. Hal tersebut diduga menjadi cara Lukas akan meninggalkan Indonesia.
“Mendapat informasi tersebut, kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimbo, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka Lukas Enembe di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap di Abepura, Papua, Selasa (10/1/2023) pukul 10.27 WIB. Ia tersangka kasus suap dan gratifikasi. “Sekitar pukul 10.27 WIB telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK berserta penegak hukum di Papua berupa penangkapan terhadap Lukas Enembe di daerah Abepura," tuturFirli.
Selanjutnya, kata dia, Lukas dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan dan menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT. Proses evakuasi menggunakan pesawat Trigana Air. "Saat ini tersangka Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani dan selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air," ucap Firli.
Usai tiba di Manado, Polda Sulawesi Utara menalakukan pengamanan. Setelah itu diterbangkan ke Jakarta dan akan diperiksa kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan tim KPK. "Setibanya di Jakarta Lukas Enembe akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK," katanya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait