Sebanyak 572 Anak Masih Sekolah Hamil, Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu 

Toiskandar
Foto;IstSebanyak 572 anak masih bersekolah hamil dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu sepanjang 2022. Foto: Ist

INDRAMAYU, iNewsSerpong.id - Sebanyak 572 anak masih bersekolah hamil dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu sepanjang 2022.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Rabu (18/1/2023) mengatakan mereka hamil duluan

“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,”  Dindin Syarief Nurwahyudin.

Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak. 

Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu. Karena kondisi yang mendesak, hakim pun terpaksa mengabulkan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan, hal ini sekaligus untuk menyelamatkan janin yang di kandungnya termasuk orang tuanya. 

“Diduga dampak pernikahan dini ini dipicu faktor media sosial yang berperan besar menjadi pengaruh pergaulan bebas di kalangan anak-anak,” ujar Dindin. 

Tingginya tingkat permohonan dispensasi nikah ini, mesti menjadi perhatian banyak pihak. “Perlu adanya edukasi atau penyuluhan yang masif dilakukan sejak dini terhadap para pelajar SMA maupun SMP sehingga dapat menekan angka dispensasi nikah di Indramayu,” pungkasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network