Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ? 

Vitrianda Hilba Siregar
Korek kuping batalkah puasa Ramadhan. (Foto: Unsplash)

SERPONG, iNewsSerpong.id- Bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah sebentar lagi. Muhammadiyah sudah menetapkan pada tanggal 22 Maret 2023. Nah, saat berpuasa lalu korek kuping menggunakan cotton bud apakah membatalkan atau mengurangi nilai puasa?

Ustaz Abdur Rasyid pun menjelaskan hal itu dalam sebuah video di kanal Youtube Salam Televisi.

Dia mengatakan bahwa korek kuping tidak membatalkan puasa. Namun dia mengingatkan membersihkan telinga hendaknya dilakukan secukupnya saja atau standar saja. "Enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.

Namun, bila korek kuping hingga menggunakancairan bisa membatalkan puasa jika cairan tersebut masuk hingga ke tenggorokan.

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga (tenggorokan). Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network