JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mata Ferdy Sambo berkaca-kaca usai mendengar pembacaan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo terbukti bersalah terkait peristiwa berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, tidak ada hal yang meringankan, dan menyatakan hukuman pidana mati.
Setelah mendengar vonis mati, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca dan juga tampak Ferdy Sambo menahan napas berat.
Untuk diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait