Mengapa Duduk Ihtiba Dilarang saat Khutbah Sholat Jumat, Ternyata Bisa Sebabkan Hal Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Duduk ihtiba sangat dilarang dilakukan jamaah saat khatib sedang khutbah sholat Jumat . Lantas apa yang dimaksud duduk ihtiba? Foto: Ist

SERPONG, iNewsSerpong.id - Duduk ihtiba sangat dilarang dilakukan jamaah saat khatib khutbah sholat Jumat. Lantas apa yang dimaksud duduk ihtiba? 

Hal yang perlu diketahui pertama kali adalah istilah duduk ihtiba. Duduk ihtiba adalah duduk bersilah sambil memeluk lutut.

Lantas kenapa dilarang duduk ihtiba saat khotib sedang berkhutbah. Duduk ihtiba dilarang karena dapat menimbulkan hal-hal buruk dari sikap duduk seperti itu. Misalnya saja  salah satunya dapat mengganggu konsentrasi.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa larangan duduk memeluk lutut atau ihtiba sangat jelas dan tegas diterangkan hadits dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah." (HR Tirmidzi nomor 514 dan Abu Dawud: 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadis ini hasan)

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam kitab "Riyadhus Shalihin" membawakan hadits tersebut dengan menyatakan:

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu." 

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba:

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network