TANGERANG, iNews.Serpong.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. "Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan," tuturnya, Jumat (24/12/2021).
Dikutip dari laman tangerangkota.go.id, wali kota mengimbau agar malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah demi keselamatan bersama. "Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang," ujarnya.
Arief mengatakan, Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan alun-alun selama 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022. "Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," dia menuturkan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait