Terancam Dihentikan Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong

Hambali
Satpol PP Tangsel mendatangi lokasi proyek pengurugan tanah yang menutup akses jalan Gang Besan, Serpong. Proyek itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemilik proyek yang menutup akses jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong , Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak Satpol PP Tangsel yang mendatangi lokasi proyek yang sedang dalam pengurugan tanah, menyarankan pemilik proyek ngurus lebih dulu rekomendasi Ketertiban Umum (Tibum) hingga PGB.

Namun, pengelola proyek mengklaim bahwa untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi, cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Rekomendasi Tibum dan Tranmas

Kepala Seksi Kerjasama Bidang Tibum dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel, Maratua Siregar memastikan pengerjaan pengurugan di lokasi belum ada rekomendasi Tibum dan Tranmas.

"Nggak ada, rekomendasi belum ada," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan.

"Nanti kalau ada air banjir ke mana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum dan Tranmas," katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network