Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK

Carlos Roy Fajarta
Infografis MK tolak gugatan perpanjangan masa jabatan Presiden. (INews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Gugatan perpanjangan masa jabatan Presiden ditolak. Gugatan diajukan oleh Herifuddin Daulay ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Salah satu simpulan yang menjadi dasar penolakan, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

Hakim mengatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semuanya, 5 permohonan ditolak sedangkan putusan lainnya tidak dapat diterima. Pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu terhadap UUD 1945. (*)



Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network