JAKARTA, iNewsSerpong.id- Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak sekarang di tahan di rutan Polda Metro Jaya. Hal ini, imbas kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, baik Mario maupun rekannya telah dipindah ke rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak (3/3/2023).
"Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Adapun Trunoyudo menambahkan, saat ini proses penyidikan terkait perkara tersebut akak terus berjalan. Ia berjanji, pihaknya bakal menangani kasus tersebut dengan serius dan profesional.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," imbuhnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memperberat pasal yang menjerat dua pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Kuasa Hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah mengapresiasi kepolisian yang memperberat pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku tersebut.
Sampai saat ini, kata Hamzah, pihaknya belum menutup dorongan akan adanya pasal pembunuhan berencana dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
"Penyidik menempuh hal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa oleh penyidik. Mengenai pasal-pasal yang disangkakan adalah hak penuh dari penyidik kepolisian," ujarnya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait