Taman Jajan Kota Tangerang Disegel Satpol PP, Gunakan Lahan Tanpa Izin

Sujoni
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Taman Jajan Pasar Lama, di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, telah disegel Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (10/3/2023).

Penyegelan lantaran lahan tersebut digunakan tanpa izin. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, tempat kuliner berada di lahan status quo karena sengketa antara Pemkot Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan kepada wartawan.

Penguasaan Secara Ilegal

Wawan menuturkan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut ternyata menyewakan ke pedagang secara ilegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tuturnya.

Atas dasar itulah, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut. Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang dalam status sengketa.

“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ucapnya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:24 WIB oleh Sujoni dengan judul "Gunakan Lahan Tanpa Izin, Taman Jajan Kota Tangerang Disegel Satpol PP". 
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network