KPK Temukan 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra, Bisa Dijerat UU Darurat

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. MPI/Arie Dwi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api dengan berbagai jenis di kediaman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dito Mahendra bisa dijerat Undang-Undang Darurat. Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengatakan penanganan kasus kepemilikan senjata api merupakan kewenangan Bareskrim Polri.

"KPK sudah mengatakan berkoordinasi dengan Polri. Ini ranahnya Bareskrim, dan harus diselidiki," kata Teguh Sugeng Santoso, Minggu (19/3/2023) malam.

Dia mendengar, kekasih Nindy Ayunda tersebut berlatar belakang dari keluarga militer. "Katanya kakeknya mantan jenderal TNI di masa Orde Baru ya," ujarnya. Meski begitu, Teguh Santoso kembali menegaskan, apakah senjata-senjata api tersebut resmi terdaftar dan digunakan untuk apa oleh Dito Mahendra.

"Apa benar belasan senjata api itu milik dia (Dito Mahendra), atau milik siapa. Ini harus terang benderang. Dia bisa dijerat UU Darurat," ucap Teguh Santoso. Namun, Teguh tidak mengetahui apakah ada batas maksimal seorang warga sipil memiliki senjata api dan jenis-jenis apa saja yang boleh dimilikinya.

"Saya kurang paham kalau soal ini," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, terdiri dari 5 pistol berjenis glock, 1 pistol S&W, 1 pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network