JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengunduran diri Ary Egahni Ben Bahat yang juga istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dari Partai Nasdem sudah disampaikan kepada pengurus secara lisan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri anggota Komisi III DPR itu.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Seperti diketahui, Ary ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya. Ben dan Ary diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Pemotongan dilakukan seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
Ary Egahni Ben Bahat. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 28 Maret 2023 - 17:00 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait