Ingin Ganti Tanda Tangan di e-KTP?, Catat Begini Caranya Dan Cermati Konsekuensi Yang Timbul

Dita Angga Rusiana
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh masyarakat bisa mengganti tanda tangan di e-KTP. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ganti tanda tangan di e-KTP tidak rumit. Dengan alasan tertentu masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan di e-KTP cukup datang di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil). Hal itu diungkapkan   DirjenDukcapil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Minggu kemarin.

Zudan mengatakan bahwa cara untuk mengganti tanda tangan di e-KTP telah disosialisasikan melalui media sosial Tiktok @Zudanariffakrulloh. Dia mengatakan bahwa masyarakat cukup mendatangi kantor dinas Dukcapil.

"Silakan teman-teman datang ke dinas Dukcapil setempat sampaikan kepada petugasnya bahwa saya akan mengganti tanda tangan dalam e-KTP. Nanti petugas akan melayani. Tidak perlu merekam sidik jari dan tidak perlu foto ulang. Cukup tanda tangannya saja," ungkapnya.

Namun begitu, Zudan menyebut bahwa penggantian tanda tangan ini memiliki implikasi tersendiri. Utamanya dalam hal pelayanan publik. Ini ada implikasinya.

"Nanti teman-teman harus datang ke bank untuk memberitahukan bahwa tanda tangannya berubah. Juga kalau punya polis asuransi. Asuransinya tanda tangannya juga harus disesuaikan," pungkasnya. (*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network