Apakah Wajib Dibayar Fidyah Orang yang Sudah Meninggal? Begini Solusinya

Amien Nulloh Ibrohim
Fidyah orang meninggal, apakah wajib untuk dibayarkan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Fidyah orang meninggal, apakah wajib untuk dibayarkan ? Pertanyaan itu kerap muncul ketika terdapat orang yang meninggal bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang wajib untuk dilakukan oleh setiap muslim yang telah memasuki usia baligh. Meski begitu, terkadang ada orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan lainnya. 
Karena puasa menjadi ibadah yang wajib untuk dilaksanakan, Islam pun memberikan alternatif bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya. Salah satunya dengan membayar fidyah

Namun bagaimana jika seseorang yang meninggal dunia masih memiliki utang puasa, apakah wajib untuk membayar fidyah ? berikut ulasannya. 

 

Hadits Fidyah Tentang Orang yang Sudah Meninggal 

Membayar fidyah hukumnya wajib bagi semua orang yang tidak mampu untuk berpuasa, seperti ibu hamil dan menyusui, orang tua renta, orang sakit parah, hingga orang yang sudah meninggal dunia.

Sebagian ulama membolehkan jika qadha puasanya dilakukan oleh wali dari almarhum. Sementara itu terdapat perbedaan pendapat tentang pembayaran fidyah bagi orang yang meninggal. “Seseorang tidak dapat sholat atas ganti sholat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (sholat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandum.” (HR. An-Nasa’i).

Dari hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.”

Hukum Membayar Fidyah untuk Orang yang Meninggal

Menurut Imam An-Nawawi, jika terdapat seseorang yang meninggalkan puasa karena sengaja dan ia wafat sebelum datang puasa Ramadhan berikutnya, maka utang puasa dapat dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Namun, jika meninggal setelah datang bulan Ramadhan berikutnya, terdapat dua pendapat menurut mazhab Imam Syafi’i sebagai berikut: 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network