BEKASI, iNewsSerpong.id - Terkait laporan seorang karyawati berinisial AD (24), Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi.
AD diduga mengalami pelecehan seksual karena diajak staycation atau liburan di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD, di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
Korban Jadi Trauma
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma, Sabtu (6/5/2023) malam.
Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait