JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aktor senior, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi tengah mendalami laporan tersebut.
"Benar, ada laporan terhadap yang bersangkutan perihal dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang terjadi di bar salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Dia belum bisa menjelaskan secara rinci tentang dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan aktor senior Pierre Gruno tersebut lantaran masih didalami lebih lanjut. Polisi juga bakal melakukan klarifikasi dan meminta keterangan sejumlah pihak atas laporan itu, khususnya korban selaku pelapor dan saksi-saksi.
"Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 Juli kemarin, saat ini sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," katanya.
Sementara itu, korban GDB menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya itu terjadi di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni kemarin malam sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, dia tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar, mendadak Pierre mendatanginya dan langsung melakukan pemukulan hingga dia terjatuh.
"Terlapor datang langsung berkata, lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi. Saya bilang, sinis bagaimana, terus enggak lama dia maksa, dorong saya, dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus," tuturnya.
Padahal, GDB menyebutkan, tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pieree lantaran saat berada di bar dia dan Pieree duduk saling berjauhan. Atas kejadian tersebut, keluarganya tidak terima sehingga dia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pieree ke Polres Jakarta Selatan.
"Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia, maksudnya, ngobrol pun enggak, dia duduk di Z, saya duduk di A misalnya. Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel," bebernya.
Adapun laporannya itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan sangkaan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait