Kisruh IPHI, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Polda Metro Jaya Periksa Laporan Pemalsuan

Nurdin R Radin
Pimpinan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya diminta percepat proses laporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta otentik terkait Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) diduga dilakukan Erman Suparno. Demikian permintaan Pimpinan Komisi III DPR RI H. Pangeran Khairul Saleh.

“Kami percaya Polda Metro Jaya segera merespon agar tercipta suasana kondusif menjelang Pemilu sehingga pemanggilan kepada pihak terlapor perlu dilakukan,” kata Pangeran Khairul Saleh yang juga Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan,  Selasa (3/7/2023).

Pangeran Khairul Saleh menyatakan, siapapun di negeri ini harus menjunjung tinggi hukum dan bebas berorganisasi untuk membangun kemaslahatan umat.

"Namun semua itu harus mendasarkan pada nilai kejujuran dan keadilan, serta jangan sampai tujuan mewujudkan haji mabrur tapi cara-caranya tidak mabrur," katanya sebagaimana rilis pihak IPHI yang diterima iNewsSerpong.

Muktamar tidak Sah

Sebelumnya, Andris Basril, SH, Tim Kuasa Hukum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemalsuan akta otentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Padahal menurut Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno lahir dari sebuah kumpul-kumpul dua pimpinan wilayah yang dinamai Muktamar sehingga secara organisasi tidak sah dan lebih sebagai pembegalan organisasi.

Anehnya, kata Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan ke Kemenkumham secara online dan diterima tanpa adanya verifikasi kebenaran data yang dilaporkan.

Akibatnya pendaftaran Kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya Agustus 2021, yang dihadiri oleh 28 Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia dan dibuka oleh utusan Presiden menjadi tertolak secara sistem.

Karena merasa menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Erman Suparno menyebut Pengurus IPHI hasil Munas VII Surabaya sebagai kepengurusan yang tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Ketua PP IPHI yang membidangi Hukum, H. Muhammad Joni, SH membenarkan pelaporan Erman ke polisi. Pelaporan ini didukung oleh 30 Pimpinan Wilayah IPHI seluruh Indonesia pada 24/6/2023, yang hadir dalam pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  terbatas di Hotel Balairung, Jakarta.

Demi menjaga marwah organisasi yang dilandasi nilai kejujuran dan keadilan,  30 pimpinan Wilayah juga membubuhkan komitmen dan tandatangan untuk tetap mendukung H. Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum PP IPHI Hasil Muktamar VII Surabaya yang sah secara organisasi dan memenuhi korum.

Dalam forum Rakernas Terbatas juga terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah Pengurus Wilayah dan Daerah  karena dituduh menggunakan lambang dan merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network