Kasus Artis Senior Jenny Rachman Mandeg di Polsek Pondok Aren, Kuasa Hukum Alia Mempersoalkan 

Sazili M/Rivo
Tim kuasa hukum Alia Karenina mempertanyakan kasus pengerusakan yang dilakukan artis senior Jenny Rachman di rumah klein mereka uang mandek di Polsek Pondok Aren. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Kasus pengerusakan rumah Alia Karenina dan suaminya Supradjarto oleh artis senior Jenny Rachman, hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Yonathan Andre Baskoro, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto, mengaku heran dengan mandegnya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Nah itu, kita juga bertanya tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini,” kata Yonathan, Sabtu  (22/7/2023).

Yonathan mendesak agar pihak kepolisian tegak lurus dan bersikap professional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” kata Yonathan.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Sejumlah wartawan yang ke Polsek Pondok Aren pada Jumat (21/7/2023) gagal bertemu Endy karena yang bersangkutan sedang keluar kantor.

Pun saat ditelepon, Endy juga enggan mengangkat. Dan pertanyaan via whatsapp juga tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Demikian juga dengan Kanit Reskrim Erwin Subekti. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sedang giat pengembangan kasus pencurian saat wartawan berusaha mengkonformasinya. 

“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalua sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.

Seperti diketahui, Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.

Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengerusakan. 

Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan. 

Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.

Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.

Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedangn makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network