Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Umrah Tidur-tiduran di Masjidil Haram

Anton Suhartono
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jemaah umrah tidur-tiduran di Masjidil Haram (Foto: Reuters)

MAKKAH, iNewsSerpong.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang jemaah umrah tidur-tiduran atau sekadar berbaring di Masjidil Haram. Aasannya, aktivitas bersantai tersebut bisa mengganggu mobilitas jemaah atau pengunjung yang beribadah.

Masjidil Haram disesaki jemaah umrah setelah berakhirnya musim haji 1444 H dan memasuki Tahun Baru 1 Muharram 1445 H.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan, tidur-tiduran melanggar peraturan di tempat paling suci bagi umat Islam tersebut.

“Para tamu Allah, kami berharap Anda tidak tidur-tiduran atau berbaring, terutama di koridor, tempat sholat, jalur kereta darurat atau diperuntukkan bagi orang cacat fisik,” bunyi pernyataan kementerian dalam posting-an di X, sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Sebelumnya kementerian juga mendesak jamaah untuk menghindari berdesak-desakan dan berkerumun di Masjidil Haram serta memberi prioritas kepada perempuan dan orang lanjut usia.

Arab Saudi menargetkan kunjungan 10 juta jemaah umrah selama musim ini saja yang dimulai pada 1 Muharram 1445 H.

Negara Teluk itu juga meluncurkan sejumlah kemudahan bagi Muslim dari berbagai negara untuk melakukan umrah.

Umat Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti pribadi, kunjungan, dan turis, diizinkan melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah, makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, melalui pemesanan e-appointment.

Selain itu otoritas memperpanjang visa umrah dari 30 menjadi 90 hari dan membolehkan mereka masuk melalui semua gerbang imigrasi di darat, udara, maupun laut.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network