MANDAILING NATAL, iNewsSerpong.id - Motif sakit hati, suami di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) menyebarkan video adegan berhubungan intim dengan istri ke media sosial.
Ada empat video diunggah ke media sosial. Satreskrim Polres Mandailing Natal yang menyelidiki kasus lalu menangkap pelaku berinisial IH (25). Dia dijerat Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, empat video mesum yang perankan pelaku dan korban yakni istrinya. Pelaku mengunggah video tersebut menggunakan akun Facebook istrinya berinisial SA.
Cekcok Tolak Damai
"Motifnya pelaku sakit hati ditinggal istri yang kabur dari rumah usai cekcok," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk baikan. Namun ketika itu sang istri menolak dan pergi ke rumah orang tuanya.
"Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika istri tidak pulang ke rumah hingga akhirnya disebarkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, pelaku residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum karena merekam dan menyebarkan video mesum dengan pacarnya saat mereka berselisih. (*)
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Suami Sebar 4 Video Mesum Bersama Istri di Medsos, Motif Sakit Hati ", Klik untuk baca: https://sumut.inews.id/berita/suami-sebar-4-video-mesum-bersama-istri-di-medsos-motif-sakit-hati/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait