Anwar Usman Terancam Diberhentikan tidak Hormat karena Langgar Kode Etik

Muhammad Refi Sandi
Ketua MK Anwar Usman (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Demikian ditegaskan pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro.

Sebelumnya, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia capres-cawapres. "Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," kata Castro saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Castro juga meminta MKMK bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang. "Kalau MKMK tegak lurus, pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang.

Ibarat Gunung Meletus

Jadi pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," ujarnya.

Castro menilai putusan MK tersebut sebagai pertanda kehilangan akal sehat. Dia menegaskan syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," katanya.

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada sejumlah poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satunya yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mkmk-diminta-berhentikan-anwar-usman-dengan-tidak-hormat-karena-langgar-etik/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network