JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pembeli mobil bekas harus paham proses balik nama mobil beserta biaya dan syaratnya. Bila membeli mobil bekas, diwajibkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Balik nama kendaraan penting agar memudahkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Bila STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama ingin diperpanjang, maka perlu melampirkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Hal ini dapat mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan.
Biaya dan Syarat Balik Nama Mobil Beserta Prosesnya Berikut rincian biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai.
Secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): N/A
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): N/A
- Biaya Pendaftaran: Rp 75.000 - Rp 100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya Cek Fisik: Rp 25.000
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Syarat Balik Nama Mobil Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, perhatikan syarat-syarat berikut sebelum melakukan proses tersebut:
- Syarat Balik Nama STNK Mobil :
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)
- Syarat Balik Nama BPKB Mobil :
- STNK yang telah diubah namanya
- KTP pemilik kendaraan baru
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)
Prosedur Balik Nama Mobil Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk proses balik nama mobil:
- Cara Balik Nama STNK Mobil :
- Daftar di loket Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Bayar biaya balik nama STNK
- Ambil STNK dan pelat nomor baru
- Cara Balik Nama BPKB Mobil :
- Isi formulir dan ambil nomor antrean
- Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
- Bayar biaya balik nama BPKB
- Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran
- Tunggu panggilan petugas
- Serahkan formulir dan berkas
- Ambil BPKB baru (BPKB baru tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.)
Demikianlah penjelasan mengenai biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan proses balik nama mobil. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya". Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: https://www.inews.id/otomotif/mobil/biaya-balik-nama-mobil-beserta-syarat-dan-prosedurnya.
Untuk mengakses berita lebih mudah dan cepat, Anda dapat mengunduh aplikasi Inews.id melalui tautan berikut: https://www.inews.id/apps.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait