Cabuli Siswi Satu Kelas, Perbuatan Bejat Guru SD di Karawang Terbongkar dari Chat Mesum

Nilakusuma
SP, guru SD yang cabuli siswi satu kelas digelandang polisi. (Foto: Nilakusuma)

KARAWANG, iNewsSerpong.id - Kasus kebejatan yang dilakukan oleh seorang guru SD negeri, SP (45 tahun), di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, diungkap pihak Kepolisian.

Kasus ini terkuak setelah orang tua salah satu korban curiga setelah melihat percakapan mesum di ponsel anaknya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, menyampaikan bahwa perilaku cabul pelaku SP terungkap setelah orang tua salah satu korban curiga dengan percakapan antara anaknya dan pelaku.

Pelaku Rayu Korban

Dalam percakapan itu, pelaku SP dan korban saling memanggil sebagai "Mam" dan "Pap."

"Chat tersebut membuat pelaku SP merayu korban, memicu kecurigaan keluarga, dan kemudian keluarga melaporkan ke polisi," ujar AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Senin (20/11/23).

Berdasarkan pengakuan korban, kata AKP Abdul Jalil, pelaku melakukan perbuatan cabul di dalam kelas dan diketahui oleh seluruh siswa. Bahkan, korban menyebut hampir seluruh siswi dalam satu kelas menjadi korban pelaku.

"Kami meminta korban lain untuk melapor kepada polisi. Saat ini, kami masih menunggu laporan yang lebih lanjut," tambah AKP Abdul Jalil.

Kasatreskrim Polres Karawang menjelaskan bahwa pelaku SP melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa siswi dengan menjanjikan nilai yang baik. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jumlah korban yang mengalami tindakan pencabulan tersebut.

Pelaku SP adalah seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan janji nilai yang tinggi kepada korban.

"Dari pemeriksaan sementara, ada 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami masih menunggu laporan selanjutnya," ungkap Kasatreskrim Polres Karawang.

AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa para korban tertarik dengan janji nilai yang tinggi dan menjadi korban tindakan cabul saat belajar bersama. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin memperoleh nilai yang baik.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut setiap ada kesempatan. Peristiwa ini terjadi dari Agustus 2022 hingga September 2023. Kami masih menyelidiki jumlah korban yang sebenarnya," jelas AKP Abdul Jalil.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SP bisa dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

 

Sumber: Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul "Kasus Guru SD di Karawang Cabuli Siswi Satu Kelas, Terbongkar dari Chat Mesum". Baca selengkapnya di: tautan artikel.

Untuk akses berita yang lebih cepat dan mudah, unduh aplikasi Inews.id melalui: tautan.

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network