JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah barang mewah koruptor akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut adalah rampasan negara dari para terpidana korupsi. Lelang dilakukan pada Kamis 13 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.15 WIB.
Tempat lelang berada di KPKNL Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. "Jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para Terpidana," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, akhir pekan lalu.
Para terpidana, yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra.
Adapun yang menjadi obyek barang lelangnya adalah yakni 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp 15.631.000 dan uang jaminan Rp 3.500.000
Setelah itu, 1 paket berupa 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan 1 jam tangan merk frederique constant geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan frederique constant geneve dengan harga limit Rp 12.232.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000
Lalu, 1 paket berupa 1 handphone, warna hitam, merk Xiaomi, model: Redmi 6A, kapasitas memori internal :16 GB, 1 handphone, warna gold, merk Samsung, model: SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan 1 handphone, warna biru, merk Samsung, model: SM-N960F, kapasitas penyimpanan internal: 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp 5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.
PISAH
Selanjutnya 1 paket berupa 1 handphone, merk Samsung, Model: SM-N950F/DS, warna: gold, memory card merk: samsung, kapasitas: 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merk nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp 1.184.000 dan uang jaminan Rp 300.000
Dan juga 1 paket berupa 1 handphone merk Samsung warna hitam Nomor Model: SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merk OPPO warna hitam, model: CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merk Samsung warna hitam, nomor model: SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.
Selanjutnya 1 handphone merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam dan 1 handphone merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan dengan harga limit Rp10.128.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.
Lalu, 1 paket berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk TUMI T-Pass Business Class Brief Pack SN :74231530286700084185 dan 1 buah tas golf warna hitam merk mizuno yang berisi 11 stik golf merk mizuno seri ZEPHYR dengan harga limit Rp 7.375.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
Satu paket berupa 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan 1 dompet hitam kulit bertuliskan merek cross dengan harga limit Rp 96.854.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000.
Dan juga 1 kendaraan roda empat merk Proton type Exora 1.6Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp 30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait