Simak Syarat dan Kategori Penerima PKH 2024

Aditya Pratama
Cara cek penerima PKH 2024 beserta syarat dan kategori penerimanya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cek penerima PKH 2024 beserta syarat dan kategori penerimanya penting untuk diketahui. Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan salah satu strategi pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Program ini dilakukan melalui pemberian bantuan keuangan langsung kepada keluarga penerima manfaat dengan tujuan meningkatkan standar hidup mereka.

Melalui PKH, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang signifikan kepada keluarga penerima manfaat. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan dukungan terhadap pendidikan anak-anak mereka.

Selain itu, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu dan membantu mereka mencapai taraf hidup yang lebih baik.

Cara Cek Penerima PKH 2024

Berikut tahapan cara cek penerima PKH 2024:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Lengkapi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
- Isi verifikasi dengan kode yang ditampilkan
- Klik 'cari data' untuk mengetahui status kepesertaan dalam program

Syarat Penerima PKH 2024

Selain itu, terdapat juga syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Kategori Penerima PKH 2024

Terdapat sejumlah kategori yang berhak menerima bansos PKH, di antaranya:

- Ibu hamil atau masa nifas
- Balita (0-6 tahun)
- Siswa SD
- Siswa SMP
- Siswa SMA
- Lansia berusia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat

Demikian ulasan cara cek penerima PKH 2024 beserta syarat dan kategori penerimanya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda dan selamat mencoba.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network