Ojol hingga Kurir Berhak dapat THR, itu Keputusan Pemerintah  

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menegaskan ojol hingga kurir berhak dapat THR (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dari ojol hingga kurir pengantar paket wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (18/3/2024).

Menurut Ida, pemberian THR bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat, terutama karena konsumsi masyarakat cenderung meningkat saat musim Lebaran dibandingkan dengan periode normal. "Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tambahnya.

Pekerja Lepas

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri juga menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pembayaran bagi pekerja lepas, termasuk ojol dan kurir platform belanja online.

"Ojol termasuk yang harus dibayarkan karena, meskipun hubungan kerjanya bersifat kemitraan, tetapi masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tercakup dalam cakupan SE THR ini," ujarnya.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, penghitungan pembayaran THR dilakukan berdasarkan masa kerja.

Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah bulanan selama masa kerja.

"Kami telah berkomunikasi dengan direksi dan manajemen ojol, khususnya yang bekerja dengan platform digital, serta kurir-kurir logistik untuk memastikan pembayaran THR juga tercakup dalam SE ini," tambah Indah. (*)

 

 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/hore-kemnaker-tegaskan-ojol-hingga-kurir-berhak-dapat-thr.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network