Minggu Depan, Karantina Bagi PPLN Jadi 3 Hari. Ini Syaratnya

Burhan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, iNews.Serpong— Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Perubahan tersebut berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/2/2022) secara virtual.

PPLN yang sudah selesai karantina, kata dia, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” tuturnya.

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa Bali. “Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jamaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya,” ujarnya, dilansir dari laman setkab.go.id.

Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia). Bandara Ngurah Rai  akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan. Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht). (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network