JAKARTA, iNewsSerpong.id - Palestina kembali gagal menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB, Kamis (18/4/2024). Dengan demikian, Palestina masih berstatus negara pengamat non-anggota.
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan pernyataan resmi merespons kegagalan Palestina menjadi anggota penuh di PBB. Kegagalan ini sangat disesalkan.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," demikian pernyataan Kemlu RI, dikutip dari akun resmi X, Jumat (19/4/2024).
Kemlu menyebutkan, kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012 meskipun mendapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah."
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB. Dengan demikian, Palestina mendapat kedudukan kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara.
"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," tulis Kemlu.
Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui Palestina sebagai anggota penuh badan perdamaian dunia itu. Keputusan itu secara efektif menghentikan pengakuan terhadap status Palestina sebagai negara melalui jalur keanggotaan penuh. AS memveto draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB, beranggotakan 193 negara, agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Hanya AS yang menolak dengan menggunakan hak vetonya, 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya setuju, sementara dua negara abstain yakni Inggris dan Swiss.
Palestina saat ini masih berstatus negara pengamat non-anggota. Status tersebut merupakan pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB, yang beranggotakan 193 negara pada 2012. Status tersebut memungkinkan utusan Palestina untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB tetapi tetap tidak berhak dalam pemungutan suara.
Untuk menjadi anggota penuh PBB, permohonan Palestina harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Sementara di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto bisa menghalangi upaya Palestina tersebut.
Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina bisa disahkan jika disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB. Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Prancis dan Rusia.
Sementara Amerika Serikat pada awal bulan ini telah menyatakan pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak, Palestina dengan Israel, bukan melalui PBB. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait