JAKARTA, iNewsSerpong.id - Di era digital ini, kenyamanan dalam bertransaksi menjadi prioritas, dan Lazada PayLater hadir dengan solusi pembayaran yang inovatif dan fleksibel. Sehingga cara mengaktifkan Lazada PayLater menjadi topik yang diminati oleh para penggemar belanja online saat ini.
Dengan layanan ini, konsumen dapat menikmati kemudahan berbelanja dengan opsi pembayaran nanti, memberikan keleluasaan finansial yang lebih besar.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara mengaktifkan Lazada PayLater yang dapat Anda coba:
Cara Mengaktifkan Lazada PayLater
- Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pengguna Lazada. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Lazada dan masuk ke akun Anda.
- Pergi ke bagian 'PayLater' yang biasanya terletak di halaman profil atau pembayaran.
- Klik opsi 'Aktifkan' atau 'Daftar Sekarang'.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP.
- Tunggu proses verifikasi dari Lazada. Jika disetujui, Anda akan dapat menggunakan fitur PayLater.
Syarat dan Ketentuan Lazada PayLater
Beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan Lazada PayLater meliputi:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Warga Negara Indonesia dengan KTP yang valid.
- Memiliki riwayat transaksi yang baik di Lazada.
- Tidak memiliki catatan kredit buruk di lembaga keuangan.
- Menyetujui untuk dilakukan pengecekan skor kredit oleh Lazada.
Cara Membayar Tagihan Lazada PayLater
Untuk membayar tagihan Lazada PayLater, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Lazada dan navigasi ke bagian 'PayLater'.
- Pilih tagihan yang ingin Anda bayar.
- Klik 'Bayar Sekarang' dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
- Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi bahwa pembayaran telah berhasil.
Dengan memahami cara mengaktifkan dan menggunakan Lazada PayLater, Anda dapat memanfaatkan layanan ini untuk berbelanja dengan lebih nyaman dan fleksibel. Selalu pastikan untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan keuangan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait