JAKARTA iNewsSerpong.id- Kebijakan Pemerintah yang tertuang di INPRES No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 32 Tahun 2020 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri dengan mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang / jasa untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
Menjawab kebijakan Pemerintah tersebut, PT Festino Indonesia sebagai pemilik Merek ZOAN sejak tahun 2019 sudah merelease varian Product Electronic yang berbasis Information Technology (IT) yang merupakan teknologi terkini dengan Solusi Terintegrasi menghasilkan Teknologi Infrastruktur di server, storage, workstation, Internet of Things, Artificial Intelligent dan juga Client Computing seperti Laptop, Desktop dan All In One PC.
Pada tahun 2023, ZOAN sudah mendapatkan Sertifikasi TKDN untuk produk Laptop, Workstation, Server, All-in-One PC dan juga Internet of Things (IOT) dengan nilai lebih dari 25%.
ZOAN Teknologi memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna, dengan flexibilitas yang tinggi, sehingga langsung menjawab kebutuhan teknologi dari pengguna.
Perpaduan solusi dengan software seperti Hyper Converged Technology, Firmware Security bahkan Artificial Intelligence memberikan solusi yang tidak bisa dilakukan oleh manusia. Juga solusi Internet of Things merupakan salah satu alternatif pilihan penyelesaian permasalahan, di bidang Pertanian dan Efek Rumah Kaca
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait