JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besarannya dan apa fungsinya?
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Fakta Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera
- 1. Apa Itu Tapera dan Fungsinya?
Tapera dijelaskan sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Artinya, masyarakat bisa memanfaatkan tabungan tersebut untuk membeli rumah.
- 2. Besaran Iuran Potongan Tapera?
Besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen. Adapun. perhitungannya 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Siapa saja yang bakal kena potongan dan bagaimana respons Jokowi? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait