TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pria inisial SH (34) tak berkutik saat dibekuk Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. SH diamankan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial ER.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, korban ER berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. “Korban berkenalan tersangka melalui Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban. Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone.
Dan hingga akhirnya, pada Sabtu (19/2/2022), tersangka mengajak korban bertemu. “Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” papar Zain. Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono.
Menurut Zain tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari. "Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan. Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait