JAMBI, iNewsSerpong.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan gadis berinisial NP (20) dengan motif pelaku minta bersetubuh dua kali. Korban ditemukan tewas dalam kamar kos di kawasan Pal V, Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus terjadi setelah polisi menangkap pelaku Doni Revano Putra (19) di lokasi persembunyiannya di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang merupakan teman kencan korban menganiaya hingga tewas karena korban menolak ajakan berhubungan badan kedua kalinya.
Sepakat Berkencan
"Pelaku sudah diamankan tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru," ujar Eko, Minggu (16/6/2024).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat untuk berkencan beberapa kali dengan menetapkan tarif.
"Pelaku ini pelanggan. Kesepakatan di antara mereka Rp400.000 untuk beberapa kali berhubungan badan," kata Eko.
Setelah mencapai kesepakatan, pelaku langsung mendatangi kos korban. Keduanya pun bersetubuh tanpa ikatan pernikahan.
Saat pelaku meminta kembali berhubungan badan sesuai kesepakatan, korban menolak. Pelaku langsung emosi dan menganiaya korban. "Korban tidak mau sehingga terjadi penganiayaan," jelasnya.
Hasil olah TKP menunjukkan korban dianiaya dengan cara dicekik di kamar mandi. Pelaku juga menganiaya korban menggunakan pecahan keramik.
"Korban dianiaya di bagian kepala dan tubuhnya hingga tewas bersimbah darah. Untuk barang buktinya sudah kami amankan," tambahnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait