Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Masih Didalami Polisi, Keterangan Tersangka Berubah-ubah

Erfan Maaruf
Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi memastikan bahwa motif pengeroyokan Haris bukan penagihan utang. Kepolisian masih mengusut dugaan dalang pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meskipun, para pelaku pengeroyokan merupakan debt collector. Saat ini anggotanya telah menangkap sosok yang menggerakan keempat pelaku pengeroyokan inisial SM.

Namun, hingga kini belum diketahui motif SM memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Haris. Keterangan SM selalu berubah-ubah saat ditanya terkait motif pengeroyokan.

”Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali, keterangan masih berubah-ubah dan belum didukung fakta,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama apresiasi Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku pengeroyokan terhadapnya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Namun Haris meyakini masih ada pelaku utama yang memberi perintah terhadap lima orang tersebut. Haris menduga dalang tersebut memiliki finansial yang cukup kuat untuk merencanakan pengeroyokan.

”Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula," kata Haris dalam keterangannya Selasa (22/2/2022). (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network