TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Dendam karena dipenjara, pemuda berinisial S (24) berencana melaporkan ibu kandung nya LF (45), terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman di bank senilai Rp 500 juta.
Saat ini, S menjalani hukuman penjara selama 3 bulan lantaran dilaporkan sang ibu karena menjual kulkas milik orang tuanya tersebut. Pada Kamis (24/2/2022) Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap S.
Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya akan bebas pada pekan depan karena sudah ditahan sejak Desember 2021 lalu.
“Setelah bebas, klien kami ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan,” kata Mualimin saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Dia menuturkan, sang ibu akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman ke salah satu bank senilai Rp 500 juta. “Ini akan ada semacam balas dendam,” tegas Mualimin.
Menurut Mualimin, kliennya tidak merasa melakukan hal demikian dan tidak merasa melakukan peminjaman uang tersebut yang diketahui terjadi pada tahun 2020 silam.
“Dia tidak pernah tanda tangan tapi dia ada tanda tangan disuratnya atas nama dia. Itu diduga palsu,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait kesiapan ini Mualimin menjelaskan akan melalukan briefing lebih lanjut terkait hal ini dengan kliennya seusai terbebas dari tahanan.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait