JAKARTA, iNewsSerpong.id - Beragam merek kendaraan dengan berbagai program pembelian menarik ditawarkan diajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, dari tanggal 18 hingga 28 Juli.
Bagi yang berencana membeli mobil secara kredit, penting untuk memperhatikan beberapa hal agar tidak terbebani cicilan yang tidak sesuai kemampuan.
Executive Vice President Corporate Communication ACC, Riadi Prasodjo, mengungkapkan empat hal penting yang harus diperhatikan agar kredit kendaraan di GIIAS 2024 aman.
Sesuai Kemampuan Keuangan
Pertama, pilihlah produk pembiayaan sesuai dengan kemampuan keuangan. Memiliki mobil impian secara kredit membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta cicilan selama masa tenor hingga lunas.
"Pastikan pembayaran cicilan kredit ini aman secara cash flow keuangan bulanan," kata Riadi.
Kedua, lengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. Pastikan seluruh dokumen dan data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan adalah sah dan benar.
"Saat ini, marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri," ujar Riadi.
Ketiga, pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan surat perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
"Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani," ujarnya.
Keempat, laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit, sebaiknya customer menghubungi kantor cabang leasing terdekat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal, tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana," kata Riadi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait