DENPASAR, iNewsSerpong.id – Titik terang nasib Yohanes Ande Kala alias Joni mulai kelihatan. Sebelumnya, Joni viral tidak lolos seleksi TNI Angkatan Darat (AD).
Kini, remaja yang viral dengan aksi heroiknya memanjat tiang bendera saat HUT Kemerdekaan RI itu diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang prajurit TNI AD yang digelar Kodam IX/Udayana.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, Joni diberikan kesempatan untuk melanjutkan serangkaian tes yang berlangsung di Kota Kupang, wilayah Korem 161/WS.
Persyaratan Tinggi Badan
"Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT dengan ketentuan khusus 160 cm, sedangkan yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm. Namun ini masih tahap administrasi," ujar Kapendam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Kapendam menanggapi pemberitaan yang viral karena Joni memperoleh Piagam Penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud berkat aksi heroik Joni saat Upacara Peringatan HUT ke-73 RI, 17 Agustus 2018 silam.
Terkini, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan angkatan darat agar Joni bisa melanjutkan tes seleksi prajurit.
"Terkait Piagam Penghargaan tersebut telah dilaporkan ke Mabesad. Perintah dari Mabesad untuk diberikan kesempatan mengikuti tes, nanti akan kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya," ungkap Kapendam.
Dia menjelaskan, serangkaian tes yang akan dijalani secara gambaran besar meliputi tes kesehatan, postur, jasmani, dan akademik sampai dengan psikotes.
Nantinya, dari serangkaian tes tersebut apakah terdapat potensi yang sangat kuat sebagai keunggulan dari Joni.
Proses seleksi dari Kodam IX/Udayana sudah dimulai hari ini. Dengan serangkaian tes yang sudah disiapkan untuk nantinya dilaporkan ke Mabes TNI AD selaku pengambil keputusan akhir.
"Nah kalau memang ada poin-poin potensi yang bersangkutan sebagai keunggulan khusus yang bisa menutup kekurangan tadi, ya kita laporkan ke Mabesad. Oleh karenanya, Joni tetap diikutkan. Mabesad yang berikan keputusan," kata Kapendam. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait