JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wanita muda berinisial NE (21) ditangkap polisi. Masalahnya adalah menjual keperawanan seorang gadis remaja untuk memenuhi kebutuhan pria hidung belang.
Penangkapan NE, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anak mereka telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui bahwa anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, pada Senin (19/8/2024).
Orangtua Korban Curiga
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini dimulai dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan pada anak mereka. Terlebih, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
Setelah diinterogasi, korban, yang masih berusia 15 tahun, mengaku bahwa keperawanannya telah dijual. Orangtua korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15 tahun), adalah teman pelaku.
Ketika mereka berkumpul, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. NE kemudian menawarkan kesepakatan, mengaku mengenal seseorang yang biasa dipanggil "koko" dan menjanjikan uang, handphone, serta apartemen.
Pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang akhirnya disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Agustus 2024 - 15:15 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Gadis Remaja Dijual, Wanita Muda Ditangkap oleh Polsek Tambora". (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait